PEMBUATAN NOMOR INDUK KESENIAN
-Syarat :
- Formulir Pengajuan NIK
- Susunan Organisasi Pengurus Kesenian
- Fotokopi KTP Ketua/ Kelompok/ Pelaku Seni
- Fotokopi KTP Sertifikat Kemampuan dibidang Keahlian *Jika ada
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan) *hanya untuk perpanjangan NIK
- NIK Lama (Jika Perpanjangan)
- Pimpinan Organisasi/Pelaku Seni datang langsung untuk difoto guna keperluan kartu induk yang dimaksud
- Hasil Pelayanan yang diterima oleh Pemohon
Penerbitan Nomor Induk Kesenian yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah jadi dalam bentuk Kartu Induk Kesenian.
- Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian Penerbitan Nomor Induk Kesenian maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- BIAYA/ RETRIBUSI
Tidak dipungut biaya /Retribusi GRATIS
- Masa Berlaku Nomor Induk Kesenian
Masa berlaku Nomor Induk Kesenian adalah 2 (dua) tahun.
- WAKTU PELAYANAN
Hari Senin s/d Jum’at Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB
Istirahat Pukul : 12.00 s.d 00 WIB
Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, dapat menghubungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (0353) 881571 Jalan Teuku Umar Nomor 80 atau melalui email: bojonegorodisbudpar@gmail.com.