Inilah Syarat Pembuatan Nomor Induk Kesenian Baru

0
18121

PEMBUATAN NOMOR INDUK KESENIAN

-Syarat :

  • Formulir Pengajuan NIK
  • Susunan Organisasi Pengurus Kesenian
  • Fotokopi KTP Ketua/ Kelompok/ Pelaku Seni
  • Fotokopi KTP Sertifikat Kemampuan dibidang Keahlian *Jika ada
  • Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan) *hanya untuk perpanjangan NIK
  • NIK Lama (Jika Perpanjangan)
  • Pimpinan Organisasi/Pelaku Seni datang langsung untuk difoto guna keperluan kartu induk yang dimaksud

 

  • Hasil Pelayanan yang diterima oleh Pemohon

Penerbitan Nomor Induk Kesenian yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah jadi dalam bentuk Kartu Induk Kesenian.

  • Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian Penerbitan Nomor Induk Kesenian maksimal 3 (tiga) hari kerja.

  • BIAYA/ RETRIBUSI

Tidak dipungut biaya /Retribusi GRATIS

  • Masa Berlaku Nomor Induk Kesenian

Masa berlaku Nomor Induk Kesenian adalah 2 (dua) tahun.

  • WAKTU PELAYANAN

Hari Senin s/d Jum’at Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB

Istirahat Pukul : 12.00 s.d  00 WIB

Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, dapat menghubungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (0353) 881571 Jalan Teuku Umar Nomor 80 atau melalui email: bojonegorodisbudpar@gmail.com.

 

SHARE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here