Punya karya cipta yang belum di daftarkan hak kekayaan intelektual?
Tunggu apalagi? Yuk, daftarkan karya ciptamu segera. Gratis, kuota terbatas.
Caranya akses s.id/LAKONSIHAKI atau juga bisa dengan cara scan barcode yang ada.
Info lebih lanjut bisa menghubungi No. yang sudah tercantum.