Punya karya cipta yang belum di daftarkan hak kekayaan intelektual?
Tunggu apalagi? Yuk, daftarkan karya ciptamu segera. Gratis, kuota terbatas.
Caranya akses LAKON SI HAKI atau juga bisa dengan cara scan barcode yang ada.
Info lebih lanjut bisa menghubungi No. yang sudah tercantum.






