ETNIK – Elektronik Nomor Induk Kesenian ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro dalam hal Pelayanan Publik untuk mempermudah masyarakat khususnya pelaku seni/organisasi yang ada di Bojonegoro untuk mengurus Nomor Induk Kesenian (NIK) dengan sistem elektronik/online. Nomor Induk Kesenian (NIK) merupakan suatu bentuk pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, elektun, reog jaranan, pemilik sanggar kesenian tradisional, hingga pelaku kesenian perorangan.

PERMOHONAN NIK

Pelayanan Permohonan NIK untuk Pemohon NIK Baru dan atau yang telah lewat masa berlaku wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Kades/Lurah dan mengetahui Camat

PERPANJANGAN NIK

Pelayanan Perpanjangan NIK untuk pemohon yang memiliki Kartu NIK yang masih aktif (belum habis masa berlaku), persyaratan cukup dengan upload kartu NIK lama